PENGUMUMAN
NO. UM.202/H.3/SU/BMKG-2010
tentang
REKRUITMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
FORMASI TAHUN 2010
A. FORMASI
B. KETENTUAN MELAMAR
informasi lebih lanjut klik dibawah ini:
[You must be registered and logged in to see this link.]
GOOD LUCK !!! :P :P
NO. UM.202/H.3/SU/BMKG-2010
tentang
REKRUITMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
FORMASI TAHUN 2010
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geoflsika (BMKG) adalah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofliika, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : .290/M.PAN/2010 tanggal 11 Oktober 2010 BMKG pada Tahun Anggaran 2010 membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Bangsa yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai BMKG melalui Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan Golongan III.
A. FORMASI
B. KETENTUAN MELAMAR
- Warga Negara Indonesia;
- Usia minimal 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Memiliki kartu pencari kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
- Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon anggota TNI/POLRI serta anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/Pegawai Swasta;
- Berijazah D1, D3, S1, S2, dan S3 Non Kependidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan di atas. Untuk lulusan S2 dan S3 memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai sekurang-kurangnya 500 sedangkan untuk S1 dengan nilai 450 yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berbadan hukum, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 : Untuk D1 dan D3 minimal 2,60; Untuk S1 minimal 3,00; Untuk S2 minimal 3,50, Untuk lulusan S1, S2 dan S3 dalam negeri Ijazah terakreditasi A dan B pada Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi, bagi lulusan luar negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4.
- Bersedia ditempatkan di UPT BMKG seluruh wilayah NKRI sesuai formasi yang ada dengan menandatangani Surat Pernyataan.
- Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
informasi lebih lanjut klik dibawah ini:
[You must be registered and logged in to see this link.]
GOOD LUCK !!! :P :P